Skip to main content
Ilustrasi: LBH Surabaya
Reportase
Negara Tak Berhenti Berburu Gen Z
Ali Arasy, Rizky Amanah Putra, dan Andri Irawan seharusnya merasakan kebahagiaan setelah mereka divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Maret 2026 lalu. Lengkap pula karena mereka bisa merasakan berlebaran bersama keluarga. Namun nyatanya, ketiganya masih waswas karena negara tak berhenti memburu mereka.

PUTUSAN bebas itu mereka rayakan dengan sukacita bersama keluarga usai palu hakim diketok. Ali dan Rizky, dipeluk erat ibu mereka masing-masing. Lega, begitu kata mereka. Beban fisik dan psikis yang mereka tanggung karena penjara badan yang dijalani selama berbulan-bulan, seperti luruh dari pundak mereka.

Majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Seharusnya ini menjadi akhir dari proses hukum terhadap seseorang yang tidak terbukti bersalah. Tapi kelegaan itu berlangsung barang sekecap. Negara, dalam hal ini JPU rupanya mengajukan kasasi atas putusan bebas murni itu.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan permohonan kasasi atas putusan itu pada 9 Maret 2026. Tim Advokasi untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) menilai, langkah ini bertentangan dengan Pasal 299 ayat (2) huruf a Undang-undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

BACA JUGA : Tiga Tapol Surabaya Divonis Bebas

“Dalam pasal itu tegas menyatakan, kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas. Langkah ini patut dipertayakan karena ketentuan ini dibuat untuk mencegah negara memperpanjang proses kriminalisasi terhadap seseorang yang telah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan,” ujar anggota tim TAWUR, Habibus Shalihin, 13 Maret 2026.

Rizky Amanah Putra (kiri) dan Ali Arasy (kanan) mengepalkan tangannya usai mendengarkan vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya 2 Maret 2026 lalu. Mereka masih harus menghadapi ancaman pidana karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi. (Robertus Risky/ Project Arek)

Laporan Project Multatuli bekerja sama dengan BBC News Indonesia menunjukkan, dari 703 tahanan politik yang dicatat Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) per 14 Februari 2026, diperoleh data usia 329 individu. Dari total tersebut, laporan ini membaginya mengikuti klasifikasi usia Badan Pusat Statistik (BPS).

Generasi X (lahir 1965-1980), ada 2 orang yang ditangkap dengan usia masing-masing 45 dan 47 tahun. Generasi Milenial (lahir 1981-1996), jumlahnya 36 orang dengan rentang usia 29 sampai 43 tahun. Sisanya Generasi Z (kelahiran 1997-2012), mencapai 291 orang. Ini setara 88,45% dari seluruh tahanan politik yang tersedia data usianya. Jika dibedah kembali, Generasi Z didominasi mereka yang berusia 20 tahun, alias kelahiran 2005, dengan total 56 orang.

Sistem Peradilan Jadi Alat Kriminalisasi

Habibus Shalihin menyinggung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra yang menegaskan, berdasarkan KUHAP yang baru, jaksa tidak dapat lagi mengajukan kasasi terhadap putusan bebas, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan kasus-kasus politik atau yang kerap disebut sebagai perkara “tahanan politik”.

Yusril bahkan juga meminta agar jaksa tidak mencari alasan untuk mengajukan kasasi dan berteori dengan putusan ‘bebas murni’ dan ‘bebas tidak murni’ lagi. Pada KUHAP lama, upaya kasasi juga dilarang melalui Pasal 244. Menurutnya, apabila pengadilan telah menjatuhkan putusan bebas, maka perkara tersebut seharusnya dianggap final dan selesai secara hukum.

BACA JUGA : Nasib Tapol, Yang Penting Harus Ada yang Dipenjara

Habibus menambahkan, dalam perspektif hak asasi manusia, memaksakan kasasi terhadap putusan bebas berpotensi melanggar hak atas kepastian hukum dan peradilan yang adil, yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi Indonesia.

“Putusan bebas merupakan bentuk pemulihan terhadap hak atas kebebasan, martabat, dan kehormatan seseorang setelah negara gagal membuktikan tuduhannya. Seharusnya berhenti sampai di sini,” imbuh Habibus.

Apabila praktik semacam ini terus dilakukan, masih kata Direktur LBH Surabaya itu, maka sistem peradilan pidana berisiko menjadi alat untuk memperpanjang kriminalisasi terhadap warga negara, bahkan setelah pengadilan menyatakan mereka tidak bersalah. Hal ini juga dapat menimbulkan efek takut (chilling effect) bagi masyarakat dalam menggunakan hak-haknya.

Tim penasihat hukum para tapol ini mendesak agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera mencabut permohonan kasasi atas putusan bebas dalam perkara Ali Arasy, Rizki Amanah Putra, dan Andri Irawan. Mereka sekaligus mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik penuntutan yang melanggar undang-undang itu.

Habibus Shalihin, Direktur LBH Surabaya. (dok. pribadi)

Mereka menuntut negara untuk menghormati putusan bebas sebagai putusan yang final dan mengikat, serta menghentikan segala bentuk praktik yang berpotensi memperpanjang kriminalisasi terhadap warga negara, termasuk terhadap mereka yang selama ini diposisikan sebagai tahanan politik (tapol) yang sebagian besar adalah Gen Z.

BACA JUGA : Vonis Suka-suka Hakim Bagi Tapol

Kami, kata Habibus, juga menuntut negara untuk menjamin perlindungan terhadap hak atas kepastian hukum dan peradilan yang adil (fair trial) sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.

“Negara harus memastikan aparat penegak hukum tidak menggunakan hukum pidana sebagai alat kriminalisasi dan represi terhadap warga negara, khususnya terhadap individu atau kelompok yang menggunakan hak-hak konstitusionalnya dalam kehidupan demokratis,” tegasnya.

Assri Susantina, jaksa penutut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, membenarkan telah mengajukan kasasi. Dalihnya, putusan bebas menjadi dasar pengajuan kasasi. Rujukan yang JPU pakai adalah ketentuan peralihan KUHAP yang memungkinkan mereka mengajukan kasasi.

“Nggih (betul ajukan kasasi). Karena putusan bebas dan pada ketentuan peralihan KUHAP, memungkinkan kita untuk kasasi,” ungkapnya melalui pesan singkat, Jumat (13/3/2026).

Kriminalisasi Berulang

Bukan hanya upaya kasasi, perburuan terhadap para aktivis dinilai semakin mengkhawatirkan. Pasalnya, perburuan ini bukan merupakan peristiwa yang berdiri sendiri. Dalam berbagai kasus lain, warga negara juga menghadapi tekanan hukum baru, bahkan setelah menjalani proses peradilan atau menyelesaikan masa hukumannya.

Salah satu contoh yang memicu kritik luas adalah penangkapan kembali Muhammad Ainun Komarullah (Komar) sesaat setelah ia menyelesaikan masa pidananya selama 6 bulan di Rutan Kebon Waru pada Senin (9/3/2026). Komar diputus bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tertanggal 12 Februari 2026.

BACA JUGA : Sidang Rakyat Adili Negara

“Namun, kebahagiaan itu tidak berlangsung lama. Alih-alih disambut keluarga, Komar justru kembali berhadapan dengan proses hukum baru. Ia didatangi penyidik dari Polrestabes Surabaya tepat di hari kebebasannya,” tulis LBH Bandung dalam keterangan resminya, Selasa (10/3/2026).

Muhammad Ainun Komarullah (tengah) ditangkap anggota Polrestabes Surabaya sesaat setelah keluar dari Rutan Kebon Waru Bandung pada Senin (9/3/2026). 

Penangkapan ulang tersebut menuai kritik dari berbagai organisasi bantuan hukum dan pegiat hak asasi manusia. Sebab, cara itu dinilai berpotensi melanggar prinsip ne bis in idem, yaitu asas fundamental dalam hukum pidana yang melarang seseorang dituntut atau diadili dua kali atas perkara yang sama.

Dalam perkara terbaru tersebut, Komar kembali disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan substansi perkara yang dinilai memiliki kemiripan dengan perkara sebelumnya. Sejumlah pihak menyebut, praktik penegakan hukum seperti ini memperlihatkan kecenderungan berbahaya.

“Negara tidak pernah benar-benar selesai menghukum. Ketika putusan pengadilan tidak menghentikan proses kriminalisasi, maka hukum kehilangan fungsinya sebagai mekanisme perlindungan hak warga negara,” ujar Direktur LBH Surabaya, Habibus Salihin.

Alih-alih menjamin keadilan, ia menambahkan, hukum justru berpotensi menjadi alat represi yang terus-menerus menjerat individu yang telah berhadapan dengan sistem peradilan.

Jika pola ini terus dibiarkan, maka setiap warga negara berpotensi menghadapi proses hukum yang tidak pernah benar-benar berakhir,” imbuhnya.

Masih menurutnya, seseorang dapat terus-menerus diseret ke dalam lingkaran kriminalisasi melalui kasasi terhadap putusan bebas, melalui perkara baru dengan substansi serupa, atau melalui penggunaan pasal-pasal bermasalah yang kerap dipakai untuk membungkam kritik dan ekspresi warga.

“Dalam konteks negara hukum yang demokratis, praktik semacam ini merupakan kemunduran serius. Negara tidak boleh menggunakan kewenangan penegakan hukum sebagai instrumen untuk mempertahankan logika penghukuman tanpa batas terhadap warga negara,” pungkasnya.

Negara Jadi Pelaku Teror

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana mengatakan, apa yang dialami empat tapol ini menunjukkan negara menjadi pelaku teror bagi warga negaranya melalui sistem hukum. Menurutnya, negara sudah melanggar hak asasi manusia warga negaranya untuk mendapatkan kehidupan yang tenang dan tanpa rasa takut karena teror.

“Mengigat apa yang terjadi pada Komar, Ali Arasy, Rizky Amanah dan Andri Irawan sangat memprihatinkan. Mereka memiliki hak sebagai warga negara untuk hidup tenang, tidak di bawah teror pemidanaan apalagi ini mendekati Lebaran,” ujarnya.

Ia melihat, tidak ada satu alasan hukum pun untuk kembali mengkriminalisasi keempatnya. Komar misalnya, kata Satria, sudah menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Ia bebas setelah dan berhak berkumpul kembali bersama kelaurga. Namun selangkah keluar dari tahanan, ia dijemput anggota Polrestabes Surabaya.

Satria menilai, ada ketidakpahaman serius pada diri penegak hukum dengan kembali menetapkan Komar menjadi tersangka. Mengingat, penersangkaan Komar di Surabaya, sama kasusnya dengan yang ia hadapi di Pengadilan Negeri Bandung. Ini menujukkan seolah tidak ada hak Komar yang patut dilindungi oleh penegak hukum.

Satria Unggul Wicaksana, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya. (dok. pribadi)

Sedangkan untuk upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur terhadap putusan bebas murni bagi tiga tapol asal Surabaya, Ali Arasy, Rizky Amanah dan Andri Irawan, adalah bentuk perburuan terhadap warga negara. Menurutnya, upaya kasasi ini adalah masalah serius yang harus diusut oleh Komisi Kejaksaan.

“Vonis bebas diambil karena majelis hakim memiliki pertimbangan, dasar hukum dan bukti yang kuat, bahwa ketiganya tidak terkait dengan aksi pembakaran. Jadi kalau jaksa masih kasasi, artinya mereka menciderai supramasi hukum itu sendiri,” tegas Satria.

Bahkan menurutnya, kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025 lalu adalah buah dari gerakan terorganisir yang melibatkan institusi negara sendiri. Aksi masyarakat sebenarnya murni untuk mengkritisi prilaku pemerintah dan respon dari pembunuhan driver ojol Affan Kurniawan oleh anggota Brimob. Affan dilindas mobil rantis dan tewas setelahnya.

“Tidak ada kaitan apa yang mereka lakukan dengan aksi (rusuh) Agustus. ini ada operasi terstruktur yang ditemukan Komisi Pencari Fakta bentukan masyarakat sipil. Yang kita cari adalah kebenaran, ternyata ada gerakan terorganisir dari antar lembaga negara, sebut saja TNI dan kepolisian,” ungkapnya.